Jokowi: PPKM Darurat Berlaku di 44 Kabupaten/Kota di 6 Provinsi Jawa-Bali

Bisnis.com,30 Jun 2021, 15:35 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan resmi terkait pemberhentian 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), Senin (17/5/2021) / Youtube Sekretariat Presiden RI

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan bahwa Pemberlakuam Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan segera diterapkan sebagai respons atas lonjakan signifikan kasus positif nasional.

“Hari ini ada finalisasi kajian karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan selesai karena diketuai oleh Pak Airlangga, Pak Menko Ekonomi, untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat,” katanya dalam acara Munas VIII Kadin di Kendari, Sulawesi Tenggara dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (30/6/2021).

Lebih lanjut, Jokowi belum bisa memastikan jangka waktu pemberlakuan kebijakan tersebut. Namun, dia menyampaikan bahwa PPKM Darurat ini hanya diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali yakni di 44 kabupaten/kota di 6 provinsi.

“Gak tahu nanti keputusannya apakah seminggu atau dua minggu karena petanya sudah kita ketahui semuanya khusus hanya di Pulau Jawa dan Pulau Bali,” katanya.

Menurutnya, pemilihan 44 Kabupaten/kota di Jawa dan Bali itu sebagai prioritas pemberlakuan PPKM Darurat didasarkan atas penilaian indikator laju penularan yang diterbitkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini