Anies Minta Empat Dukungan Luhut Selama PPKM Darurat di Jakarta

Bisnis.com,30 Jun 2021, 15:51 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Warga menyeberang jalan saat jam pulang kerja di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (24/6/2021). Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro dibandingkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali atau lockdown (karantina wilayah) salah satunya karena pertimbangan faktor ekonomi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta empat dukungan dari Pemerintah Pusat menjelang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Permintaan itu disampaikan Anies saat menghadiri Rakor PPKM Darurat yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan selaku ketua PPKM Jawa-Bali pada Selasa (29/6/2021). 

Berdasarkan dokumen yang dilihat Bisnis, Anies meminta dukungan pertama berupa pengetatan mobilitas penduduk intra dan antar wilayah yang secara substansial dan signifikan dapat menghentikan lonjakan kasus baru dengan siklus dua mingguan. 

Permintaan kedua terkait dengan penambahan tenaga kesehatan dan tenaga pendukung. Dari dokumen itu, Anies berpendapat, tenaga kesehatan di rumah sakit rujukan Covid-19 dapat dipenuhi dari mahasiswa dan dosen. 

Selain itu, Anies juga meminta tambahan tracer profesional lapangan sebanyak 2.156 orang untuk mencapai pelacakan 15 hingga 30 orang per 100.000 penduduk. 

“Tenaga vaksinator tambahan sejumlah 5.139 orang. Tenaga kesehatan sebanyak 2.050 orang dan non nakes sebanyak 3.089 orang,” tulis Anies dalam dokumen yang dilihat Bisnis, Rabu (30/6/2021). 

Selanjutnya dukungan ketiga, Anies meminta, pemerintah pusat menetapkan regulasi agar rapid antigen positif bergejala sedang dan kritis dapat ditangani di rumah sakit dan diklaim pembiayaanya. 

Terakhir, Anies meminta dukungan pemerintah pusat untuk membangun komunikasi publik secara lebih intensif terkait keamanan, efektivitas dan kehalalan vaksin. 

Sebelumnya, Pemerintah dikabarkan akan segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.  Pemberlakuan PPKM Darurat itu pun rencananya akan diumumkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis (1/7/2021). 

Salah seorang sumber di Kementerian Kesehatan mengatakan skenario pembatasan darurat ini mirip Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).  Salah satunya, masih mengizinkan perjalanan luar daerah.

"Namun dengan syarat sudah divaksin dan PCR," kata sumber ini pada Selasa, (29/6/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini