Ada PPKM Darurat dari Jokowi, Industri Alat Berat Mohon Keringanan

Bisnis.com,30 Jun 2021, 18:59 WIB
Penulis: Ipak Ayu
Alat berat merek Komatsu. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Industri alat berat mengkhawatirkan kebijakan PPKM darurat yang rencananya akan segera diberlakukan pemerintah.  Namun pelaku usaha menilai hal tersebut baik guna menekan laju penularan Covid-19.

Ketua Umum Himpunan Industri Alat Berat Indonesia (Hinabi) Jamaludin mengatakan bahwa permintaan alat berat  cukup baik dan kinerja ekspor stabil. Barang modal ini bahkan menjadi penolong saat domestik landai tahun lalu.

"Kami takut juga ini kalau terlalu ketat tetapi kami sudah ajukan Kementerian Perondustrian agar tetap bisa berjalan mengingat harus memenuhi permintaan ekspor yang besar," katanya kepada Bisnis, Rabu (30/6/2021).

Menurut Jamaludin nilai ekspor setiap bulan masih stabil pada kisaran Rp300-Rp400 miliar sejak tahun lalu. Tren positif juga terlihat dari pasar domestik.

Hal itu didorong permintaan dari sektor tambah, di mana tahun lalu porsinya hanya 5 persen dan tahun ini menjadi 30-35 persen.

"Kami melihat alat berat masih akan menggeliat sampai tahun depan tetapi memang kalau masih Covid-19 begini akan sulit," ujarnya.

Sisi lain, Jamaludin juga berharap saat ini pemerintah melakukan harmonisasi tarif bea masuk. Dia mengatakan industri alat berat tidak mengharap insentif yang muluk-muluk.

Hanya saja dengan sekitar 21.000 tenaga kerja di bawahnya, Jamaludin ingin beban yang dikeluarkan pabrikan bisa diselaraskan dengan produk jadi yang diimpor. Pasalnya, ada perjanjian kerja sama dagang yang kerap membuat importir produk alat berat bebas dari pajak.

"Kalau saya jadi trading memang akan untung sekali karena hanya dengan memperkerjakan 15 orang bisa meraup US$1 juta sedangkan pabrikan belum tentu dapat segitu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini