Bisnis.com, JAKARTA - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal, harus memotivasi platform fintech peer-to-peer (P2P) lending legal untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas, agar masyarakat semakin mudah membedakan antara keduanya.
Hal ini diungkap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi dalam diskusi virtual bersama Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), Rabu (30/6/2021).
Riswinandi menjelaskan bahwa pembeda utama dari platform pinjaman digital legal dan ilegal terutama berasal dari segi pengawasan. OJK memastikan me-review setiap teknologi yang digunakan oleh platform berizin, terutama dalam hal akses data dan strategi collection.
Baca Juga : UU Fintech Urgen Demi Menjerat Pinjol Ilegal |
---|
"Dari sisi internal, kami juga terus melakukan review. Salah satunya, moratorium pendaftaran, di mana OJK tidak menerima dulu pendaftaran platform P2P baru sudah setahun ini, sejak Februari 2020. Karena kami ingin memastikan dulu bagaimana kinerja platform yang sudah masuk daftar," jelasnya.
Hal ini terutama berkaitan dengan bagaimana platform mampu memenuhi ketentuan regulasi, kapasitas SDM yang dipunya, serta memastikan kegiatan operasional platform memadai dan sesuai ketentuan.
Terkini, fintech P2P legal yang berada dalam pengawasan IKNB OJK berjumlah 125 platform, terbagi dari 60 platform berstatus terdaftar dan 65 platform berstatus izin resmi.
Riswinandi berharap para platform terdaftar segera memproses perizinan, sehingga tercipta kepastian bahwa setiap platform legal dalam industri P2P lending mampu mencapai standar kualitas yang seragam.
OJK pun tengah mendorong hal ini lewat rencana penerbitan ketentuan baru pengganti POJK 77/2016, di mana nantinya perizinan kelembagaan penyelenggara fintech P2P hanya melalui satu tahap saja, licensed tanpa tahapan registered lagi.
"Sebenarnya [fintech P2P terdaftar] kami beri waktu setahun untuk mendapatkan izin, tapi kenyataannya memang tidak semua menindaklanjuti hal ini. Ada beberapa yang, mohon maaf, malah sibuk cari investor, padahal statusnya masih terdaftar. Inilah yang kami upayakan pendisiplinan supaya tercipta prudential & market confidence," tambah Riswinandi.
Selain berkaitan proses perizinan, nantinya POJK baru ini rencananya akan berisi beberapa aturan yang lebih ketat untuk menjamin keamanan industri fintech P2P lending, antara lain penambahan modal dasar, kewajiban penyaluran pinjaman ke luar Jawa, ketentuan baru bagi pemegang saham, serta kewajiban penyaluran pinjaman kepada sektor produktif terutama UMKM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel