Ini Bocoran Anies Soal PPKM Darurat di Bawah Komando Luhut

Bisnis.com,30 Jun 2021, 12:05 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan memimpin pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa dan Bali./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Darurat bakal berlaku untuk seluruh Jawa dan Bali.

Anies mengatakan kebijakan itu tengah dirampungkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan selaku Ketua Pelaksana PPKM Jawa-Bali.

“Nah, itu semua sedang difinalisasikan hari ini oleh Menko Kemaritiman dan Investasi sebagai ketua untuk penanganan di Jawa, sehingga nanti diumumkannya se-Jawa, bukan hanya untuk satu dua lokasi saja,” kata Anies usai menghadiri rapat bersama pemerintah pusat secara daring, Rabu (30/6/2021).

Anies menerangkan lingkup kebijakan itu bakal mengatur kriteria pembatasan mobilitas warga yang ada di Pulau Jawa dan Bali secara keseluruhan.

Dengan demikian, bakal ada panduan detil yang mesti diikuti seluruh daerah di dua pulau yang belakangan mencatatkan kasus konfirmasi positif Covid-19 tertinggi secara nasional.

“Nanti, masing-masing kabupaten/kota mengikuti kriteria itu, masuk di dalam kategori apa dan dari situ ketentuan garis kecilnya itu, detailnya itu disebutkan,” kata Anies.

Ihwal waktu kebijakan diterapkan, Anies memberi sinyal pemerintah pusat bakal mengumumkan PPKM Mikro Darurat dalam waktu dekat ini.

“Yang umumkan pemerintah pusat. Nanti, oleh pemerintah pusat,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah dikabarkan akan segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Pemberlakuan PPKM Darurat itu disebut-sebut akan diumumkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis (1/7/2021).

Salah seorang sumber di Kementerian Kesehatan mengatakan skenario pembatasan darurat ini mirip Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).  Salah satunya, masih mengizinkan perjalanan luar daerah.

"Namun dengan syarat sudah divaksin dan PCR," kata sumber ini pada Selasa, (29/6/2021).

Sumber tadi menuturkan, kebijakan ini diambil melihat kasus Covid-19 di Indonesia yang terus naik. Dalam sepekan terakhir, rekor penambahan kasus harian terus terjadi. Puncaknya, kasus positif menembus lebih dari 21 ribu pada 27 Juni 2021. Sejumlah daerah pun menjadi klaster besar, seperti di Kudus, Bangkalan, dan Bandung.

Pemerintah sudah memberlakukan PPKM Mikro sejak Februari 2021. PPKM tersebut bolak-balik diperpanjang. Presiden memutuskan untuk mengambil pengetatan atau penebalan PPKM Mikro medio Juni lalu. Namun, kasus Covid-19 terus naik. 

Akhirnya, sumber tadi mengatakan, Presiden Jokowi memutuskan untuk menetapkan PPKM Darurat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini