Ekonomi Q2 Belum Terdampak Lonjakan Covid-19, LPS Proyeksi Ekonomi Tumbuh 4 Persen

Bisnis.com,30 Jun 2021, 21:55 WIB
Penulis: Maria Elena
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). /Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) optimistis pemulihan ekonomi Indonesia akan terus berlanjut pada tahun ini dan dilanjutkan pada 2022 sejalan dengan beberapa indikator ekonomi yang mulai menunjukkan perbaikan yang signifikan.

Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua 2021 kemungkinan besar telah tercatat positif, tercermin dari membaiknya indikator ekonomi riil seperti PMI Manufaktur, survei keyakinan konsumen, survei kegiatan dunia usaha, pertumbuhan penjualan ritel, dan penjualan kendaraan bermotor.

Menurutnya, kasus positif Covid-19 yang terus meningkat belakangan ini masih belum akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi kuartal II/2021.

“Pengaruhnya pada pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua relatif terbatas. Oleh sebab itu, pertumbuhan ekonomi di atas 4 persen masih mungkin tercapai di tahun 2021”, katanya melalui siaran pers, Rabu (30/6/2021).

Meski demikian, DIdik menjelaskan realisasi pertumbuhan ekonomi tentunya akan sangat tergantung dari keberhasilan setiap negara termasuk Indonesia dalam mengatasi pandemi, termasuk juga efektivitas penyaluran vaksin kepada masyarakat dan disiplin masyarakat dalam menjaga protokol kesehatan.

“Segala daya upaya pemerintah untuk mengatasi ini, semisal dengan PPKM Mikro dan akselerasi vaksinasi di masyarakat wajib kita dukung bersama,” tuturnya.

Didik menyampaikan, LPS terus berupaya mendukung pemulihan ekonomi nasional dan menjaga stabilitas sistem perbankan.

Dalam hal ini, LPS telah menerbitkan kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan, relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi, dan relaksasi waktu penyampaian laporan. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan

Lebih lanjut, dia mengatakan LPS sebagai lembaga resolusi perbankan dituntut selalu siap menghadapi kondisi apapun jika diperlukan untuk melakukan resolusi.

Dia pun menekankan, sesuai dengan amanat UU No. 2/2020, LPS diharapkan lebih tampil ke depan guna mencegah kegagalan bank.

“Artinya menjadi risk minimizer atau mencegah adanya kegagalan bank dengan menempatkan dana kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas tetapi tidak bisa mengakses pinjaman likuiditas dari bank sentral. Akan tetapi bila permasalahan bank sudah menyangkut solvabilitas, maka penyelesaiannya tidak melalui penempatan dana tetapi melalui proses resolusi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini