Bisnis.com, JAKARTA -- Bank-bank pelat merah sekaligus bank swasta setuju memberikan perpanjangan atau restrukturisasi pinjaman kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Bank pelat merah tersebut adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Mandiri (Persero) Tbk., dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Di luar itu ada juga bank swasta seperti Bank Panin, Bank Permata, ICBC Bank, serta Bank Maybank, dan Bank BCA yang tercatat menjadi kreditur emiten penerbangan milik pemerintah ini.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (25/6/2021), manajemen Garuda menyampaikan proses negosiasi untuk perpanjangan atau restrukturisasi pinjaman bank dilakukan dengan seluruh kreditur dengan beberapa hasil.
Disebutkan BRI dan BNI yang setuju untuk mengkonversi sebagian pinjaman jangka pendek menjadi pinjaman jangka panjang dengan jatuh tempo pada 2026.
Sementara itu, Bank Mandiri memberikan persetujuan restrukturisasi pinjaman melalui perpanjangan pinjaman melalui perpanjangan pinjaman sampai dengan Desember 2021 dan menangguhkan kewajiban clean-up pinjaman.
"Adapun, bank non-Himbara setuju memberikan perpanjangan pinjaman," sebut manajemen Garuda.
Disebutkan, skema restrukturisasi yang akan ditawarkan perseroan kepada masing-masing kredit saat ini sedang dalam proses diskusi perseroan dan konsultan-konsultan pendukung.
"Perseroan akan mengupayakan opsi terbaik yang akan dikaji untuk kepentingan perseroan dan seluruh stakeholders."
Sebelumnya, penyelamatan PT Garuda Indonesia (Perseo) Tbk. (GIAA) mengarah kepada opsi restrukturisasi, dari 4 opsi ditawarkan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan dalam opsi kedua tersebut langkah yang ditempuh adalah restrukturisasi melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Irfan pun menegaskan kendati lewat PKPU tak serta merta Garuda mengalami kebangkrutan. PKPU hanyalah penundaan kewajiban pembayaran utang bukan pailit. Hanya saja, lanjutnya, begitu masuk ke PKPU, setelah 270 hari atau 9 bulan tidak terjadi adanya kesepakatan antara kreditur dan debitur otomatis perusahaan terpailit kan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel