Aturan Perjalanan PPKM Darurat, Kemehub Tunggu Satgas Covid-19

Bisnis.com,30 Jun 2021, 13:18 WIB
Penulis: Rahmi Yati
Warga menyeberang jalan saat jam pulang kerja di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (24/6/2021). Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro dibandingkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali atau lockdown (karantina wilayah) salah satunya karena pertimbangan faktor ekonomi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan aturan pengetatan perjalanan penumpang dalam negeri menjelang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Aturan itu masih digodok bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan kementerian terkait lainnya.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan aturan tersebut masih dibahas bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan kemungkinan selesai siang ini.

"Belum diselesaikan Surat Edaran [SE] dari Satgas. Mungkin siang ini. Nanti lanjut SE Kemenhub," katanya kepada Bisnis.com, Rabu (30/6/2021).

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati juga mengaku penyesuaian aturan tersebut akan diselesaikan dalam waktu dekat. Dia memastikan akan ada pengetatan perjalanan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

“Dalam waktu dekat akan difinalisasi. Yang jelas akan dilakukan pengetatan syarat perjalanan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 ini,” ujarnya dikutip dari Tempo, Rabu (30/6/2021).

Kemenhub memastikan penyusunan aturan tersebut akan selesai dalam waktu dekat. Tetapi, dia belum dapat memastikan format aturan yang akan terbit, apakah berupa surat edaran atau peraturan menteri.

Adapun selama ketentuan anyar belum dikeluarkan, sambungnya, Kemenhub masih merujuk pada SE Satgas Covid-19 sebelumnya dalam mengatur perjalanan penumpang. Kemenhub juga masih memberlakukan peraturan menteri yang mengatur mekanisme operasional transportasi di masa PPKM mikro.

"Sebelum SE ini diterbitkan, ketentuan perjalanan masih seperti yang ada sekarang. Jika sudah ada SE yang baru dari Satgas Covid-19, Kemenhub akan mengeluarkan ketentuan baru yang disesuaikan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini