Sah! Kemenkumham Perpanjang Hak Asimilasi bagi Narapidana dan Anak

Bisnis.com,01 Jul 2021, 11:59 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Ilustrasi - Sejumlah warga binaan berjemur di Rutan kelas 1, Depok, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020). Kementerian Hukum dan HAM menerapkan protokol kesehatan di rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dengan meminta warga binaan berjemur guna membantu meningkatkan imunitas./ANTARA FOTO-Asprilla Dwi Adha

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak.

Hal itu dikukuhkan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 24/2021 sebagai perubahan atas Permenkumham No. 32/2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga menegaskan bahwa perpanjangan tersebut bersifat mendesak karena ancaman potensi penularan Covid-19 yang masih berlangsung dan sangat tinggi ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Perubahan aturan ini harus segera dilakukan sebagai penanganan lanjutan dalam upaya mencegah semaksimal mungkin potensi penyebaran covid-19 di lapas, rutan dan LPKA. Evaluasi terus kami lakukan sejak awal pandemi berlangsung di 2020, sehingga dilakukanlah perubahan-perubahan ini,” ujar Reynhard, dalam keterangan resmi, Rabu (1/7/2021).

Reynhard mengungkapkan perubahan Permenkumham tersebut tidak hanya berkaitan dengan perpanjangan asimilasi di rumah, tetapi juga terkait dengan perubahan rujukan regulasi terbaru dan perluasan jangkauan penerima hak integrasi dan asimilasi di rumah.

Dalam Permenkumham itu, terdapat perubahan pada Pasal 11 Ayat (3) huruf d terkait narapidana penerima asimilasi dan Pasal 45 terkait perluasan jangkauan penerima asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi narapidana anak.

Poin itu semula berlaku pada narapidana yang dua per tiga masa pidananya dan anak yang separuh masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2021, kini diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021.

“Nantinya akan semakin banyak yang melaksanakan hak asimilasi dan integrasinya di rumah, tentunya dengan pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan. Kami juga berharap masyarakat mau berperan serta mengawasi dan mendukung pelaksanaan asimilasi di rumah. Dan kami akan terus melakukan upaya pencegahan, penanggulangan dan penanganan penanganan penyebaran Covid-19 di dalam dengan lebih optimal,” terang Reynhard.

Sebelumnya, pada awal pandemi Kemenkumham telah mengeluarkan Permenkumham No. 10/2020 berhasil mengeluarkan 55.929 narapidana dan 1.415 anak penerima hak integrasi dan 69.006 narapidana dan anak penerima hak asimilasi di rumah.

Sementara itu, pasca-terbitnya Permenkumham No. 32/2020 sebanyak 16.387 narapidana dan 309 anak menerima hak integrasi serta 21.096 narapidana dan anak menjalankan asimilasi di rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini