Kasus Korupsi Asabri, Dua Bos Sekuritas Diperiksa Kejagung

Bisnis.com,01 Jul 2021, 18:26 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA  - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua bos perusahaan sekuritas terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa kedua bos perusahaan sekuritas itu adalah Direktur Utama PT Mahakarya Artha Sekuritas Megawati Andrew Soewardi dan Direktur Utama PT Ricobana Abadi Wijaya Mulia.

Menurut Leonard keduanya telah diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.

"Keduanya telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi ya," kata Leonard, Kamis (1/7/2021).

Leonard juga menjelaskan bahwa Direktur Utama PT Mahakarya Artha Sekuritas Megawati Andrew Soewardi diperiksa untuk mendalami peran broker PT Asabri.

Sementara itu, Direktur Utama PT Ricobana Abadi Wijaya Mulia diperiksa terkait aset milik tersangka Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat.

"Keduanya diperiksa untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan," katanya.

Dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri itu, tim penyidik Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yaitu Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020 Sony Widjaja, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat.

Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Investasi PT Asabri Hari Setiyono, mantan Direktur Keuangan PT Asabri Bachtiar Effendy, mantan Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham W Siregar dan Direktur Utama PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.

Sembilan orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, tiga dari sembilan orang tersangka juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yaitu Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo dan Heru Hidayat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini