Industri Mamin Berharap PPKM Darurat Cukup Dua Pekan

Bisnis.com,01 Jul 2021, 22:58 WIB
Penulis: Ipak Ayu
Salah satu fasilitas produksi industri makanan. Istimewa./ Kemenperin

Bisnis.com, JAKARTA — Industri makanan dan minuman berharap implementasi kebijakan PPKM darurat cukup berlangsung dalam dua pekan ke depan.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gappmi) Adhi S. Lukman mengatakan dalam dua minggu ke depan anggota masih akan berproduksi secara normal.

Hal itu juga telah didukung dengan instruksi pemerintah yang mengizinkan industri ini beroperasi normal bahkan tanpa Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

"Kalau tahun lalu kami masih harus pakai IOMKI, tetapi masalahnya memang mudah-mudahan ini [PPKM darurat] hanya dua minggu supaya kegiatan-kegiatan tidak berhenti terlalu lama," katanya kepada Bisnis, Kamis (1/6/2021).

Adhi menyebut saat ini utilisasi industri masih terjaga di level 70 persen. Dia pun masih optimistis pertumbuhan industri akan tercapai pada level 5-7 persen.

Prinsipnya, menurut Adhi saat ini industri akan terus melakukan inovasi guna mencukupi kebutuhan masyarakat dalam kondisi apapun. Meski untuk permintaan acara-acara besar ke depan akan terkoreksi.

"Selain itu produk susu olahan saat ini cukup meningkat, bumbu, tepung, makanan beku dan pangan intermediate seperti puding masih cepat sekali kenaikannya meski ada pembatasan," ujar Adhi

Sisi lain, dia mengamini hasil Purchasing Managers’ Index atau PMI Indonesia pada Juni 2021 tercatat melandai di posisi 53,5 dibandingkan Mei 55,3 yang sudah sesuai dengan ekspansi usaha mamin

Menurutnya, kegiatan usaha yang sedikit rendah pasca Ramadan dan Lebaran adalah kondisi normal. Paling penting, bagi Adhi industri ini masih mencatatkan pertumbuhan investasi yang baik di tengah pandemi Covid-19.

"Kuartal I/2021 investasi pangan naik 224 persen dan mayoritas oleh produk susu olahan dari asing," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini