Gagasan Menkeu Sri Mulyani Kendalikan Karbon Dunia

Bisnis.com,01 Jul 2021, 02:30 WIB
Penulis: Maria Elena
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat tiba di depan Ruang Rapat Paripurna I untuk menghadiri Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020). /Bisnis-Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa perubahan iklim merupakan fenomena global yang perlu ditangani bersama oleh seluruh negara.

Dia mengatakan saat ini terjadi kegagalan dalam menghadapi polusi udara dan karbondioksida dikarenakan tidak ditetapkannya harga untuk polusi, seperti karbon.

“Jadi harus ada metodologi yang diubah, artinya kita harus mengatasi kegagalan di pasar ini. Itulah mengapa mengatasi masalah karbon secara global penting,” katanya dalam webinar, Rabu (30/6/2021).

Sri Mulyani mengatakan penerapan harga karbon saat ini berbeda di setiap negara, sehingga perlu adanya pembahasan bersama untuk menetapkan harga dan mengatasi masalah karbon di pasar.

Harga karbon di beberapa negara menurutnya sangat rendah, padahal harga karbon seharusnya berkisar antara US$40 hingga US$120.

“Sayangnya harga karbon ini dihitung oleh para panel [G20] seharusnya US$40 tapi sekarang harganya sekitar US$2 atau US$3 dan jika kita merefleksikan dari target pengurangan katastropik, sehingga harga karbon harus setinggi US120 dan kita terus menerus mendiskusikannya,” jelasnya.

Untuk negara berkembang, termasuk Indonesia, dia menjelaskan, perlu dipastikan ada ekosistem yang memadai. Menurutnya, Indonesia juga perlu mulai memiliki komitmen internasional untuk mengurangi emisi karbon dan turut berpartisipasi di tingkat dunia.

“Tentu kita harus melakukan bagian kita terlebih dahulu, misal di tingkat nasional, menetapkan target dan mulai mengidentifikasi mana karbon yang berasal dari kehutanan, energi, dan agrikultur atau pertanian dan semua yang berkontribusi pada polusi,” tuturnya.

Adapun seperti diberitakan sebelumnya rencana pemerintah mengutip pajak karbon direspons keberatan kalangan pelaku industri di dalam negeri. Mayoritas pelaku industri beralasan pajak karbon bisa menurunkan daya saing komoditas ekspor.

Dalam Kerangka Ekonomi Makro Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022, pemerintah bakal fokus pengenaan pajak karbon pada industri pulp and paper, semen, pembangkit listrik, dan petrokimia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini