Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. menetapkan suku bunga dasar kredit (prime lending rate) terbaru yang berlaku mulai 30 Juni 2021
Berdasarkan publikasinya hari ini, Kamis (1/7/2021), BTN menetapkan suku bunga dasar kredit (SBDK) untuk segmen bisnis kredit korporasi sebesar 8 persen dan kredit ritel sebesar 8,25 persen. Sementara itu, SBDK untuk segmen bisnis kredit KPR sebesar 7,25 persen, serta kredit non KPR sebesar 8,75 persen.
SBDK tersebut tidak berubah dari yang berlaku sebelumnya mulai 31 Maret 2021. SBDK digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah.
Suku bunga tersebut belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.
Dalam kredit konsumsi non KPR tidak termasuk penyaluran dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA). Informasi SBDK BTN yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor bank atau situs BTN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel