Mulai Hari Ini, Bunga Kartu Kredit Turun jadi 1,75 Persen

Bisnis.com,01 Jul 2021, 09:18 WIB
Penulis: Khadijah Shahnaz
Kartu kredit/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Mulai hari ini, batas maksimum suku bunga kartu kredit turun dari 2 persen menjadi 1,75 persen per bulan.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan penurunan suku bunga kartu kredit tersebut pada akhir Mei 2021 dan kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2021.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan Bank Sentral ikut aktif mencoba untuk mendorong konsumsi masyarakat. Harapannya, konsumsi masyarakat dapat cepat meningkat dengan pelonggaran suku bunga kartu kredit.

"Kebijakan ini pun juga ditujukan untuk meningkatkan transaksi nontunai masyarakat," sebutnya dalam pengumuman hasil Rapat Dewan Gubernur pada Selasa (25/5/2021).

Adapun, pada bulan lalu BI memutuskan untuk memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit 1 persen hingga 31 Desember 2021.

Kebijakan ini sebelumnya ditetapkan BI sejak Mei 2020. Besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit diturunkan menjadi 1 persen dari total tagihan atau maksimal Rp 100.000 sampai dengan 31 Desember 2021.

Hal itu untuk mendorong penggunaan kartu kredit sebagai buffer konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.

"Perpanjangan kebijakan ini untuk mendorong penggunaan kartu kredit sebagai buffer konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional," tutur Perry dalam jumpa pers usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) edisi Juni 2021, Kamis (17/6/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini