Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati tren restrukturisasi kredit terus melandai memasuki pertengahan tahun ini.
Hingga 14 Juni 2021, total outstanding kredit restrukturisasi perbankan sebesar Rp777,31 triliun. Sebesar Rp292,39 triliun atau 37,62 persen berasal dar UMKM, sedangkan nonUMKM sebesar Rp484,92 triliun atau 62,38 persen.
Restrukturisasi kredit perbankan telah dilakukan kepada 5,25 juta debitur. Sebanyak 3,83 juta debitur berasal dari UMKM, sedangkan nonUMKM sebanyak 1,42 juta.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat mengatakan kebijakan restrukturisasi kredit direspons cukup baik oleh sektor riil maupun perbankan. Hingga posisi 14 Juni 2021, tercatat ada 101 bank yang telah melakukan implementasi restrukturisasi kredit.
Realisasi restrukturisasi juga sudah cukup tinggi. Namun jika dibandingkan dengan posisi 2020 maupun awal 2021 yang cenderung meningkat, restrukturisasi kredit saat ini sudah cenderung melandai.
"Ini sudah mulai melandai. Artinya di sini sudah ada beberapa hal yang sudah mulai berjalan," katanya dalam webinar tentang Efisiensi dan Efektivitas pada Stabilitas Sistem Keuangan, pada Kamis (1/7/2021).
Meski begitu OJK mengingatkan kondisi pandemi saat ini perlu menjadi perhatian baik dari sektor riil, perbankan, maupun dari sisi kebijakan. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan ke depannya karena belum diketahui seberapa jauh dampak dari pandemi ini.
Meski begitu, OJK meyakini adanya vaksinasi sebagai game changer dapat mengantisipasi pandemi ini. Dengan begitu, pemulihan ekonomi bisa lebih dipercepat lagi, termasuk sektor riil dan perbankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel