Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Perjalanan, Luhut Ungkap Alasannya

Bisnis.com,01 Jul 2021, 15:05 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan./ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, dan kereta api wajib menunjukkan kartu vaksin selama penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali.

Selain kartu vaksin, pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 seperti PCR dan Antigen.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa kartu vaksin Covid-19 kini menjadi syarat bagi pelaku perjalanan.

“Saya ingin garisbawahi penggunaan kartu vaksin ini tujuannya adalah untuk kita mengindari orang lain tertular dari kita atau sebaliknya dan juga untuk menambah orang lain mendapat vaksin,” kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Menko Luhut menilai, vaksinasi merupakan salah satu upaya agar tidak terpapar Covid-19 selain penerapan protokol kesehatan.

Berdasarkan salinan panduan impelementasi PPKM Darurat di Jawa-Bali yang diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 dijelaskan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini