PPKM Darurat Jawa-Bali, Penumpang Bus Harus Sudah Vaksin

Bisnis.com,01 Jul 2021, 16:10 WIB
Penulis: Rahmi Yati
Calon penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) berada di dekat loket pembelian tiket di Terminal Pulo Gebang di Jakarta, Kamis (23/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah pusat resmi memberlakukan aturan baru pengetatan perjalanan selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali yang mulai berlaku 3-20 Juli 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku pemimpin pelaksanaan PPKM Mikro Darurat di pulau Jawa dan Bali tersebut mengatakan bahwa sektor transportasi turut mengalami penyesuaian aturan.

"Transportasi umum, [meliputi] kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," katanya dalam konferensi pers, Kamis (1/7/2021).

Bukan itu saja, dia menyebut pengaturan penggunaan transportasi umum dalam PPKM Darurat kali ini lebih ketat bagi para pelaku perjalanan domestik. Masyarakat dituntut untuk tetap memakai masker dengan benar, tidak menggunakan face shield tanpa masker dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah.

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh [seperti] pesawat, bis, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Jokowi mengatakan bahwa kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir meningkat sangat cepat.

Selain itu, menurutnya, varian baru dari virus Corona yang menjadi persoalan serius di banyak negara, yakni varian Delta juga disebut menjadi penyebab lonjakan kasus tersebut sehingga situasi ini perlu direspons dengan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini," ujar Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini