Klaim Pasien Covid-19 Tahap I per 24 Juni 2021 Tembus Rp10,5 Triliun

Bisnis.com,02 Jul 2021, 13:11 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Foto aerial suasana Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, di Jakarta, Kamis (28/1/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan mengungkakan realisasi pembayaran per 24 Juni 2021 untuk pasien Covid-19 telah mencapai Rp10,5 triliun. Angka ini mendekati pagu tahap I sebesar Rp10,6 triliun. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan anggaran tahap II yang dibutuhkan mencapai Rp11,97 triliun. 

"Pemenuhan kebutuhan tambahan anggaran saat ini dalam proses penetapan," ungkap Sri Mulyani, Jumat (2/7/2021).

Dia menegaskan hal ini menunjukkan betapa APBN menghadapi berbagai situasi yang begitu dinamis dalam menghadapi Covid-19 ini.

Sesuai aturan Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/4718/2021 tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19 bagi RS penyelenggara pelayanan Covid-19, menegaskan bahwa Kemenkes dapat membayar uang muka paling banyak 50 persen dari klaim yang diajukan RS.

Dengan catatan, berkas lengkap. RS harus mengajukan tagihan paling lambat 2 bulan setelah bulan layanan diberikan. 

Adapun, mekanisme pengajuan tagihan paling lambat 2 bulan setelah layanan diberikan. RS mengajukan tagihan melalui e-claim dan diverifikasi BPJS paling lama 14 hari 

Kemenkes melakukan pembayaran paling lama 7 hari kerja setelah menerima hasil verifikasi BPJS. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini