Kemenkes: Ivermectin untuk Pasien Covid-19 Harus Diawasi Dokter

Bisnis.com,02 Jul 2021, 14:23 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Obat ivermectin disebut-sebut sebagai obat Covid-19./www.alodokter.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian kesehatan (Kemenkes) menegaskan obat Ivermectin dapat diberikan sebagai bagian dari terapi pada pasien positif Covid-19.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, pemberian obat itu mesti di bawah pengawasan dokter untuk terapi pasien positif Covid-19.

“Obat itu bisa diberikan selama di bawah pengawasan dokter,” kata Nadia melalui pesan tertulis, Jumat (2/7/2021).

Nadia menambahkan, pihaknya mendorong penggunaan obat Ivermectin sesuai dengan indikasi medis yang dialami oleh pasien terkait.

“Sesuai indikasi medisnya saja,” tuturnya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan persetujuan uji klinis obat Ivermectin sebagai terapi Covid-19.

Pemerintah berencana memproduksi 4,5 juta butir obat tersebut usai proses uji klinis.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan produksi jutaan butir obat Ivermectin bila sudah terbukti baik untuk digunakan.

"Kita sudah siapkan produksi sebesar 4,5 juta. Kalau memang ternyata baik untuk kita semua tentu produksi ini akan kita genjot," kata Erick saat konferensi pers virtual, Senin (28/6/2021).

Langkah ini, kata Erick, untuk membantu masyarakat mendapat obat murah dan terapi murah di tengah meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia. Kebijakan ini akan diambil setelah hasil uji klinis diputuskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini