Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat yang akan dilaksanakan mulai 3-21 Juli 2021 untuk menekan lonjakan kasus harian Covid-19 di Indonesia.
Diproyeksikan aturan baru tersebut akan berdampak terhadap terhadap sejumlah emiten. Adapun, sektor yang paling terdampak paling besar khususnya peritel dan pemilik mal karena harus menghentikan operasi untuk sementara.
Kendati demikian, sejumlah analis meyakini penerapan PPKM darurat tidak membuat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kolaps meski sejumlah sektor bakal tertekan. Adapun, emiten kesehatan dapat menjadi pilihan.