Kenali Perbedaan Pinjol Ilegal dan Legal dari Cara Penawaran

Bisnis.com,02 Jul 2021, 09:34 WIB
Penulis: Leo Dwi Jatmiko
OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat @ccicpolri dan Satgas Waspada Investasi (SWI)./Instagram-@ojkindonesia

Bisnis.com, JAKARTA – Kehadiran pinjaman online ilegal kian mengkhawatirkan. Gaya penagihan yang cenderung mengancam membuat masyarakat resah. Penting buat anda mengetahui perbedaan pinjaman online ilegal dan legal dari sisi cara menawarkan pinjaman. 

Dilansir dari akun instagram Kemenkoiminfo, Jumat (2/7/2021), pinjaman online legal dilarang melakukan pemasaran atau penawaran melalui pesan SMS dan Whatsapp tanpa persetujuan konsumen. Artinya, jika tiba-tiba di gawai anda terdapat penawaran pinjaman online secara tiba-tiba, itu patut diwaspadai. 

Jika anda mendapat penawaran dari nomor yang terindentifiikasi sebagai nomor pinjaman online ilegal - nomor yang menawarkan pinjaman tanpa persetujuan atau tiba-tiba menawarkan pinjaman - sebaiknya langsung diblokir atau dihapus. 

Jangan pernah mengklik tautan yang diberikan pinjaman online ilegal melalui WA/SMS. Ketika anda mengklik, kemungkinan anda telah menyetujui untuk meminjam uang dari pinjaman online ilegal, yang mana bunga pinjamannya seringkali tidak masuk akal. 

Kemenkominfo mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan penawaran pinjaman cepat tanpa agunan yang ditawarkan. 

Terakhir, jika anda masih ragu dengan penawaran yang diberikan oleh pinjaman online, anda perlu memeriksa ke OJK sebelum mengajukan pinjaman. Anda bisa memeriksa legalitas instansi yang menawarkan pinjman ke nomor 15, atau Whatsapp ke 081157157157. Anda juga bisa mengunjungi website www.ojk..go.id

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi menyebutkan bahwa 78 persen pinjaman online berada di luar negeri. Hanya ada 22 persen yang memiliki server atau berada di Tanah Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini