Konten Premium

Lunglai Emiten Restoran Hadapi PPKM Darurat, Kinerja Masih Ada Harapan?

Bisnis.com,02 Jul 2021, 14:38 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Pengunjung berjalan di area pusat perbelanjaan Boxies123 Mall, Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/6/2021). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten restoran harus kembali menerima sentimen negatif dengan adanya kebijakan PPKM Mikro Darurat. Pemerintah melayangkan kebijakan tersebut mulai 3 Juli, di mana restoran dilarang untuk melayani makan di tempat, seiring dengan melonjaknya kasus harian Covid-19 di Indonesia.

Pemerintah resmi memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli mendatang. Dalam kebijakan terbaru tersebut terdapat sejumlah perubahan terkait dengan ketentuan operasional pusat restoran di Jawa dan Bali. 

"Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)," kata Menko Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konfersi pers di Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini