Bisnis.com, JAKARTA – Emiten restoran harus kembali menerima sentimen negatif dengan adanya kebijakan PPKM Mikro Darurat. Pemerintah melayangkan kebijakan tersebut mulai 3 Juli, di mana restoran dilarang untuk melayani makan di tempat, seiring dengan melonjaknya kasus harian Covid-19 di Indonesia.
Pemerintah resmi memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli mendatang. Dalam kebijakan terbaru tersebut terdapat sejumlah perubahan terkait dengan ketentuan operasional pusat restoran di Jawa dan Bali.
"Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)," kata Menko Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konfersi pers di Jakarta, Kamis (1/7/2021).