Sri Mulyani Realokasi PEN untuk Bantuan Sosial dan Diskon Listrik

Bisnis.com,02 Jul 2021, 17:58 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat tiba di depan Ruang Rapat Paripurna I untuk menghadiri Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat membuat pemerintah harus merealokasi program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Setidaknya bantuan sosial tunai (BST) dan diskon listrik diperpanjang.

“Anggaran kesehatan naik dari Rp172,84 triliun jadi Rp185,98 triliun. Perlindungan sosial naik sedikit dari Rp148,27 triliun jadi RP149,08 triliun,” katanya pada konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa dukungan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta UMKM turun dari Rp193,74 triliun jadi Rp178,47 triliun.

Program prioritas juga turun dari Rp127,85 triliun jadi Rp123,08 triliun. Terakhir insentif usaha naik dari Rp56,73 triliun jadi Rp62,83 triliun.

“Banyak dunia usaha yang butuh dan minta insentif dalam rangka stimulus demand. Seperti kemarin lakukan untuk PPnBM kendaran dan PPN perumahan. Ini tujuannya untuk memperkuat korporasi dan juga mulai mendorong permintaan sehingga perekonomian bisa bergulir kembali,” jelasnya.

Setidaknya ada empat hal yang dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi PPKM darurat dalam hal penguatan program perlindungan sosial.

Pertama, pencairan Program Keluarga Harapan dan Kartu sembako. Lalu, BST diperpanjang dua bulan dengan nominal Rp300.000 untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Ketiga, relaksasi persyaratan penerima bantuan langsung tunai desa dengan memberi keleluasaan kepada musyawarah desa untuk menambah KPM. Terakhir, perpanjangan stimulus ketenagalistrikan dengan skema diskon 50 persen bagi pelanggan 450 VA dan 25 persen untuk 900 VA selama tiga bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini