Sriwijaya Air Sediakan Layanan Tes PCR Mulai Rp500.000

Bisnis.com,02 Jul 2021, 14:48 WIB
Penulis: Rahmi Yati
Pesawat Sriwijaya Air, berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (8/3/2019)./ANTARA-Fikri Yusuf

Bisnis.com, JAKARTA – Maskapai penerbangan Sriwijaya Air menyediakan layanan tes PCR bagi para calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan udara.

Mengusung tagline solusi terbang nyaman dan kantong aman, maskapai tersebut memberikan penawaran harga untuk pemeriksaan PCR mulai dari Rp500.000.

Dikutip dari laman resmi Sriwijayaair.co.id, Jumat (2/7/2021), dikatakan bahwa pengambilan hasil pemeriksaan tes PCR bisa diperoleh 1 hari setelah pemeriksaan berupa soft copy hasil pemeriksaan yang dikirimkan ke alamat e-mail yang telah didaftarkan oleh penumpang. 

"Hasil test sudah otomatis masuk ke dalam eHAC Indonesia. Khusus PCR test bagi penumpang Sriwijaya Air & Nam Air [Rp500.000] hanya dapat digunakan sebelum tanggal keberangkatan terbang serta berlaku untuk All Rute. Untuk PCR Test bagi penumpang umum [Rp800.000]," tulis website tersebut.

Lebih lanjut disebutkan jika hasil pemeriksaan positif, pasien akan disarankan untuk menghubungi hotline Covid-19 nasional atau melakukan karantina mandiri, tergantung dari kondisi fisik pasien.

Selain itu, manajemen juga mengumumkan maskapai Sriwijaya Air dan NAM Air siap mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

"Bagi kamu yang akan melakukan penerbangan dari/ke Pulau Jawa dan Bali pada periode PPKM Darurat, wajib menunjukkan: Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan Hasil Test PCR H-2," kata manajemen. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku pemimpin pelaksanaan PPKM Darurat di pulau Jawa dan Bali mengatakan selama periode 3-20 Juli 2021, terdapat penyesuaian penggunaan transportasi umum dan syarat pelaku perjalanan domestik.

Bagi penggunaan transportasi umum meliputi kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa rental, ujarnya, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

"Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa masker," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini