Sudah Dilarang OJK, Ini Surat Balasan dari Plt. Direksi AJB Bumiputera 1912

Bisnis.com,03 Jul 2021, 21:17 WIB
Penulis: Khadijah Shahnaz
Karyawan melayani nasabah di kantor cabang PT Asuransi Jiwa Bumiputera, di Jakarta, Selasa (7/11/2017)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA - Polemik terkait kepengurusan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 masih terus berlanjut antara manajemen dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Dalam perkembangan terbaru, AJB Bumiputera 1912 mengeluarkan sebuah surat internal dengan nomor surat 343/DIR/INT/VII/2021 yang dikirimkan oleh direksi kepada pimpinan unit kerja dan seluruh karyawan. Surat itu berisi hasil pemeriksaan langsung kepada dewan komisaris dan direksi AJB Bumiputera 1912. 

Adapun, OJK melalui surat nomor S-170/NB.2/2021 tertanggal 17 Juni 2021 menyampaikan empat rekomendasi hasil pemeriksaan.  

Pertama, OJK melarang Zainal Abidin dan Erwin Situmorang bertindak sebagai Plt. Direksi. Kedua, OJK merekomendasikan direksi wajib membatalkan surat penunjukkan dan wajib mengakhiri masa jabatan Chief, yaitu SG Subagyo dan Agus Sigit.

Ketiga, Nurhasanah wajib menghentikan segala tindakan mengatasnamakan sebagai Komisaris Utama maupun Ketua BPA, termasuk tidak dapat mengikuti rapat Direksi dan Komisaris, Rapat Komisaris, Sidang BPA. OJK juga melarang Nurhasanah menandatangani dokumen yang mengatasnamakan Komisaris dan Ketua BPA, serta dilarang memutuskan kebijakan strategis di perusahaan. 

Keempat, Nurhasanah dan Khoirul Huda dilarang untuk bertindak sebagai Ketua/Anggota BPA. 

Sementara itu, Plt. Direktur Utama Zainal Abidin kembali mengirimkan surat tanggapan terhadap penyampaian hasil pemeriksaan langsung OJK tersebut. 

Dalam salinan suratnya yang diterima Bisnis, Sabtu (3/7/2021), Zainal menyampaikan bahwa penunjukan pihaknya sebagai Plt. Direktur Utama dan dan Plt. direktur pemasaran serta Plt. direktur keuangan dan investasi dan Plt. direktur teknik dan aktuaria dilakukan berdasarkan keputusan SLB BPA pada tanggal 23 Desember 2020.

"SLB BPA tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan pasal 16 Anggaran dasar AJB Bumiputera 1912," demikian tertulis dalam surat tersebut. 

Berikutnya, Zaidin menuturkan keputusan sidang BPA tersebut telah dicatatkan dalam Akta Notaris No.2 tanggal 04 Januari 2021.

Ketiga, Zaidin juga menuturkan pengangkatan dewan komisaris dan direksi, termasuk pelaksana tugas merupakan kewenangan badan perwakilan anggota (BPA) melalui sidang luar biasa sesuai anggaran dasar.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami menyatakan tetap akan melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas direktur yang sah secara internal," ujarnya.

Adapun, OJK pada bulan Maret 2021 telah menetapkan Nurhasanah sebagai tersangka. Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera tahun 2018-2020 ini menjadi tersangka kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi perintah tertulis OJK.

OJK pun memulai penyelidikan terhadap Nurhasanah ketika AJB Bumiputera 1912 digugat oleh beberapa nasabah karena dugaan gagal klaim tahun 2020, dimana jumlah klaim tersebut sampai Rp5,3 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini