Asosiasi Pengelola Mal Prediksi Pembebasan PPN 3 Bulan Tak Berpengaruh

Bisnis.com,03 Jul 2021, 00:18 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Suasana mal sepi saat pandemi corona./Bisnis.com/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menggelontorkan insentif pajak berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko di mal yang berlaku selama 3 bulan yakni untuk masa pajak Juni hingga Agustus 2021.

Insentif ini akan menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP) yang bahkan menjadi bagian dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Merespons hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan pembebasan PPN itu tidak akan banyak membantu karena diperkirakan banyak penyewa yang tidak mampu membayar sewa sehingga insentif tidak terlalu menolong.

"Selama pemberlakuan PPKM Darurat maka hampir dapat dipastikan akan banyak penyewa yang meminta keringanan biaya sewa ataupun pembebasan biaya sewa karena tidak beroperasi (tutup) maka dengan demikian pembebasan PPN menjadi tidak terlalu efektif," ujarnya kepada Bisnis pada Jumat (2/7/2021).

Menurutnya, penutupan operasional selama PPKM Darurat menjadikan pusat perbelanjaan semakin terpuruk di tengah kondisi usaha yang belum pulih selama hampir 1,5 tahun ini akibat kebijakan yang bertujuan mencegah meluasnya pandemi Covid-19.

"Memasuki 2021 dalam kondisi yang lebih berat dari tahun lalu. Tahun lalu sangat berat, tetapi para pelaku usaha masih memiliki dana cadangan," ujarnya.

Para pelaku usaha, lanjutnya, memasuki 2021 tanpa memiliki dana cadangan lagi karena sudah terkuras habis selama tahun lalu yang digunakan sebatas untuk bertahan.

Alphonzus mengutarakan kondisi usaha pada 2021 masih defisit meskpun kondisi usaha sampai dengan semester I/2021 lebih baik dibandingkan dengan 2020. Pusat perbelanjaan masih tetap defisit akibat pembatasan jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Kami harus mempertahankan pekerja semaksimal mungkin. Meskipun tidak beroperasinal, pelaku usaha harus tetap membayar upah meskipun beroperasi secara terbatas," tuturnya.

Alphonzus menyayangkan pusat perbelanjaan harus tetap membayar berbagai tagihan pajak dan retribusi meski hanya beroperasi secara terbatas, bahkan pada saat diminta tutup sekalipun.

Dia memerinci tagihan listrik dan gas, meskipun tidak ada pemakaian, harus tetap dibayar karena ada ketentuan pemakaian minimum. “Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tetap tetap dibayar penuh meski pemerintah yang meminta tutup. Lalu ada pajak reklame, royalti, retribusi perizinan, dan sebagainya."

Alphonzus menilai jika penutupan operasional berkepanjangan, akan banyak pekerja yang dirumahkan dan jika keadaan semakin berlarut-larut, akan banyak terjadi lagi PHK. Dia khawatir PPKM Darurat berkepanjangan karena penyebaran Covid-19 telah terjadi di lingkungan dan komunitas yang lebih kecil.

Oleh karena itu, penanganannya harus lebih berbasis mikro, tetapi dalam strategi penanganan dan pembatasannya dalam bentuk PPKM Darurat lebih banyak di tingkat makro, sehingga dikhawatirkan kebijakan itu berkepanjangan akibat penanganan tidak fokus pada dasar atau akar masalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini