Ekspor RI Rp7,92 Triliun Selamat dari Tambahan Bea Masuk Negara Lain

Bisnis.com,04 Jul 2021, 13:02 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Suasana Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (12/1/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – Nilai ekspor Indonesia senilai US$546,2 juta atau setara dengan Rp7,92 triliun berhasil diselamatkan dari pengenaan instrumen pengamanan (trade remedies) seperti bea masuk tindak pengamanan (BMTP) dan bea masuk antidumping (BMAD) di negara tujuan ekspor sepanjang semester I/2021.  

Kementerian Perdagangan menyebutkan nilai tersebut berasal dari 10 kasus penyelidikan trade remedies. Di antaranya adalah penyelidikan antidumping produk matras Indonesia oleh Amerika Serikat senilai US$292,8 juta dan penyelidikan antidumping cold rolled stainless steel (CRS) oleh Malaysia senilai US$86,4 juta.

“Produk CRS sendiri merupakan salah satu produk ekspor besi baja andalan Indonesia, kontribusinya terhadap ekspor mencapai US$957 juta sepanjang 2020,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi kepada Bisnis, Sabtu (3/7/2021).

Akumulasi nilai ekspor yang diselamatkan jauh meningkat dibandingkan dengan nilai yang dicapai pada 2020. Tahun lalu, nilai ekspor RI yang berhasil diselamatkan dari hambatan perdagangan bernilai US$363,3 juta.

Peningkatan nilai ekspor yang selamat dari trade remedies sejalan dengan tren terminasi trade remedies oleh negara-negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Dalam laporan terbarunya, WTO menyebutkan penghentian trade remedies berjumlah rata-rata 17,4 kasus per bulan dalam kurun pertengahan Oktober 2020 sampai pertengahan Mei 2021.

Angka ini jauh meningkat dibandingkan dengan periode pertengahan Mei 2020 sampai pertengahan Oktober 2020 yang hanya berjumlah 7 kasus per bulan.

Lutfi mengatakan penghapusan atau penerapan restriksi dilakukan oleh negara tergantung kepentingan atau kebijakan masing-masing. Penghapusan restriksi perdagangan, lanjutnya, akan memberikan dampak positif bagi negara pengekspor karena hambatan akses pasar berkurang yang berarti memudahkan masuknya barang ke negara tujuan.

“Jika penghapusan restriksi dalam bentuk trade remedies, maka akan meningkatkan daya saing ekspor, karena harga akan makin rendah sebagai akibat hilangnya bea masuk tambahan yang sebelumnya dikenakan,” ujarnya.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan Indonesia berpeluang memanfaatkan terbukanya akses ekspor produk-produk yang telah berhasil dibebaskan atau diminimalisir hambatannya ke negara-negara mitra dagang tersebut.

Sebagai contoh Kemendag berhasil meminimalisir pengenaan bea masuk tindak pengamanan (safeguard) Uni Eropa dengan pembatasan untuk produk baja stainless steel. Meski terdapat pembatasan kuota, Indonesia tetap dapat melakukan ekspor dan tumbuh secara eksponensial dari US$71 juta pada 2018 menjadi US$150 juta pada 2020.

“Artinya ekspor produk stainless steel Indonesia ke Uni Eropa mengalami peningkatan sebesar 110,3 persen pada 2020,” kata dia.

Adapun produk berhasil diselamatkan dari inisiasi trade remedies sepanjang semester I 2021 adalah polyethylene terephthalate oleh otoritas investigasi Malaysia, ceramic floor and wall tiles (Malaysia), certain steel (Kelompok Negara Teluk-GCC), cold rolled stainless steel (Malaysia), wires (Ukraina), new pneumatic tyres of a kind used on buses or lorries (Mesir), dan viscose spun yarn (India).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini