Agar PPKM Efektif, DPR Minta Pemerintah Larang WNA Masuk RI

Bisnis.com,05 Jul 2021, 06:50 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Achmad./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Koordinator Satgas Lawan Covid-19 DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi langkah tegas pemerintah yang telah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di enam provinsi Jawa-Bali.

Langkah itu dinilai penting sebagai upaya dalam menekan laju penyebaran Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan. Namun, Wakil Ketua DPR RI ini juga meminta pemerintah mengambil langkah tegas dengan melarang warga negara asing (WNA) masuk wilayah Indonesia selama penerapan kebijakan PPKM Darurat.

Dia menekankan bahwa efektifitas kebijakan PPKM Darurat penting untuk diperhatikan agar pemberlakuannya hanya sekali dan tidak berdampak negatif terhadap berbagai sektor.

“Karena itu selama pemberlakuan PPKM Darurat, saya meminta pemerintah agar mengambil langkah tegas dengan melarang WNA masuk ke Indonesia dengan alasan berwisata maupun bekerja," kata Dasco, seperti dilansir laman resmi DPR, Minggu (4/7/2021).

Legislator asal daerah pemilihan Banten III itu mengatakan langkah melarang WNA masuk Indonesia agar PPKM berjalan efektif, berkaitan dengan keselamatan masyarakat, dan langkah antisipasi bertambahnya varian Covid-19 yang masuk Indonesia.

Dasco itu menilai, semua pihak bersepakat bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, maka langkah tegas melarang WNA masuk Indonesia perlu dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dan langkah antisipasi masuknya varian Covid-19 dari luar negeri.

Seperti diketahui, pemerintah mewajibkan seluruh WNA yang masuk ke Indonesia terhitung sejak 6 Juli 2021 dapat menunjukkan kartu atau bukti vaksin dan hasil PCR negatif Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarvest) Luhut B. Pandjaitan. Pengecualian sertifikat vaksin, lanjutnya, diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain.

Sementara bagi WNI yang akan masuk ke Indonesia tetapi belum mengantongi kartu vaksin, harus terlebih dahulu menunjukkan PCR negatif Covid-19 sebelum kedatangan. Selanjutnya setelah karantina dan kembali negatif melalui PCR akan langsung diberikan vaksin Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini