Penerimaan CPNS 2021: Kemenkes 4.197 Formasi, Berikut Syarat dan Tahapannya

Bisnis.com,05 Jul 2021, 08:00 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Kementerian Kesehatan/kemenkes.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dengan total 4.197 formasi, yang terdiri dari 3.799 CPNS dan 398 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau CPPPK.

Perincian dari formasi tersebut adalah tenaga kesehatan sejumlah 3.361 orang, tenaga teknis 638, dan tenaga dosen sejumlah 198 orang yang akan ditempatkan pada 212 satuan kerja di seluruh Indonesia.

Dikutip dari laman Kemenkes, Senin (5/7/2021), pemenuhan kebutuhan CASN Kemenkes diprioritaskan untuk percepatan peningkatan pelayanan pada fasilitas pelayanan kesehatan, penguatan cegah tangkal penyakit dan penguatan tenaga pendidik tenaga kesehatan di Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Sebelum melakukan pendaftaran, calon pelamar agar mempelajari terlebih dahulu ketentuan, persyaratan dan jalur kebutuhan CPNS atau CPPPK yang akan dipilih melalui pengumuman yang ditayangkan melalui laman https://casn.kemkes.go.id.

Untuk mengikuti seleksi tersebut, pendaftaran dilakukan secara daring dan terintegrasi melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 1 Juli 2021.

Untuk CPNS, tahapan pelaksanaan seleksi yang akan dilalui adalah Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sementara itu, untuk CPPPK meliputi Seleksi Administrasi; Seleksi Kompetensi (kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural); dan wawancara.

Kelulusan akhir dalam rangkaian seleksi ini dijadwalkan pada akhir 2021 dengan proses penetapan Nomor Induk Pegawai yang akan dilakukan pada Januari 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini