PPKM Darurat, Luhut Minta Perusahaan Tak Pecat Karyawan WFH

Bisnis.com,05 Jul 2021, 20:34 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021 - Instagram

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta perusahaan non esensial tidak memberhentikan karyawan yang bekerja dari rumah.

Pada hari kerja pertama penerapan PPKM Darurat, Luhut Pandjaitan sempat memantau situasi lalu lintas di lapangan. Dia menyebut sejumlah jalan masih dipenuhi mobilitas warga yang hendak bekerja baik dari perusahaan esensial maupun non esensial.

“Memastikan agar karyawan sektor non esensial menjalankan work from home tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan atau dilakukan pemecatan,” katanya saat konferensi pers virtual, Senin (5/7/2021).

Lebih lanjut, Luhut terlah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Gubernur DKI Jakarta untuk membahas kondisi tersebut. Selain itu, dia juga akan berkoodinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Menaker akan diminta mengeluarkan surat perintah agar perusahaan non esensial tidak memberhentikan karyawan yang harus bekerja dari rumah. “Dan wajib memerintahkan karyawannya agar dapat bekerja di rumah,” katanya.

Dia meminta agar karyawan yang masih dipaksa untuk bekerja di kantor untuk melaporkan ke pemerintah daerah melalui disnaker. Terkhusus DKI Jakarta, laporan juga dapat disampaikan melalui aplikasi JAKI.

Luhut menjelaskan bahwa upaya membendung mobilitas warga melalui aturan work from home di Jakarta akan berdampak pula di daerah Bodetabek.

“Kapolda Metro dan Pangdam Jaya untuk mengecek apakah masih beroperasi yang bukan non esensial dan tidak segan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan dan memberikan penjelasan juga dampaknya ini,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini