Polri Ancam Pidanakan Penimbun Obat Antibiotik Luring dan Daring

Bisnis.com,05 Jul 2021, 14:45 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono/Antara/HO-Divisi Humas Polri

Bisnis.com, JAKARTA - Polri mengancam akan mempidanakan oknum masyarakat yang menimbun obat-obatan jenis antibiotik dan memainkan harga untuk dapat keuntungan pribadi.

Kepala Divisi Himas Polri irjen Polisi Argo Yuwono mengatakan, Polri tengah melakukan pemantauan terhadap penjualan obat jenis antibiotik yang biasa digunakan masyarakat selama pandemi Covid-19. 

Menurut Argo, pemantauan tidak hanya dilakukan secara luring, tetapi juga daring selama pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Polri sedang melakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online," tutur Argo dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (5/7/2021).

Dia menjelaskan, Polri juga tengah melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat serta jalur distribusi penyalurannya.

Hal itu bertujuan untuk mencegah penimbunan dan harga jual yang ditawarkan dari eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah. 

"Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat termasuk jalur distribusinya," katanya.

Argo menegaskan pihaknya tidak akan ragu untuk menindak tegas dan mempidanakan penjual obat nakal yang menimbun dan menaikkan harga obat tidak wajar.

"Siapa saja yang melanggar, akan segera ditindak," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini