Berbulan-Bulan Ditahan Otoritas Suez, Kapal Tanker Raksasa Ever Given Segera Dibebaskan

Bisnis.com,05 Jul 2021, 12:34 WIB
Penulis: Reni Lestari
Sebuah kapal kontainer yang terkena angin kencang dan kandas tampak di Terusan Suez, Mesir 24 Maret 2021./Antara/SUEZ CANAL AUTHORITY/Handout via Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Kapal tanker raksasa yang ditahan Mesir sejak memblokir Terusan Suez pada Maret lalu akan dibebaskan pada Rabu (7/7/2021), setelah otoritas yang mengelola jalur perairan vital itu mengatakan kesepakatan telah dicapai dengan pemiliknya di Jepang.

Dilansir Channel News Asia, Senin (5/7/2021), MV Ever Given terjebak secara diagonal di seberang kanal selama badai pasir pada 23 Maret lalu, menghalangi arteri perdagangan selama enam hari sebelum tim penyelamat bisa mengeluarkannya.

Mesir menahan kapal tersebut untuk meminta kompensasi dari perusahaan Jepang Shoei Kisen Kaisha atas hilangnya pendapatan kanal dan biaya penyelamatannya, serta atas kerusakan jalur pelayaran yang menghubungkan Asia dan Eropa.

Otoritas Terusan Suez mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa upacara akan diadakan pada Rabu untuk menandai penandatanganan perjanjian dengan pemilik dan keberangkatan kapal.

Namun, pernyataan tersebut tidak mengungkapkan jumlah kompensasi. Mesir kehilangan pendapatan antara US$12 juta dan US$15 juta untuk setiap hari saluran air itu ditutup, menurut Otoritas Terusan Suez.

Pendaratan kapal dan upaya penyelamatan intensif yang diperlukan untuk mengapungkannya kembali juga mengakibatkan kerusakan kanal yang signifikan.

Seorang anggota firma hukum Stann Marine dari London yang mewakili pemilik dan perusahaan asuransi Ever Given mengkonfirmasi dalam sebuah pernyataan bahwa persiapan sedang dilakukan untuk pembebasannya.

"Kami dengan senang hati mengumumkan bahwa kemajuan yang baik telah dibuat dan solusi formal disepakati antara kedua belah pihak," kata Faz Peermohamed dalam pernyataannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini