Bisnis.com, JAKARTA — Emiten sektor kawasan industri yang sebelumnya digadang-gadang akan mendapatkan limpahan sentimen positif dari pengesahan Undang-undang Cipta Kerja atau dikenal juga dengan omnibus law Cipta Kerja belum mampu unjuk gigi.
Saham perusahaan tercatat dengan lini bisnis kawasan industri seperti PT Jababeka Tbk. (KIJA), PT Puradelta Lestari Tbk. (DMAS), PT Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk. (BEST), hingga PT Surya Semesta Internusa Tbk. (SSIA) sempat berlari kencang usai pengesahan rancangan undang-undang Cipta Kerja melalui sidang Paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).
Ekspektasi sejumlah investor kala itu atas dampak positif omnibus law akan menjaring investasi asing jangka panjang. Salah satu katalis yakni relokasi pabrik dari China ke kawasan Asia Tenggara.