OJK Tetapkan Pendirian Dana Pensiun Bank Indonesia

Bisnis.com,05 Jul 2021, 17:43 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pendirian Dana Pensiun Bank Indonesia Iuran Pasti, sehingga aktivitas pengelolaan dana pensiun para karyawan dapat segera berjalan.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini melalui pengumuman resmi nomor PENG-48/NB.1/2021 tentang Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Bank Indonesia Iuran Pasti.

Anggar menjabarkan bahwa otoritas menetapkan pembentukan dana pensiun Bank Indonesia (BI) itu melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.05/2021. Keputusan diteken pimpinan OJK pada 28 Juni 2021.

"Penetapan pembentukan Dana Pensiun Bank Indonesia Iuran Pasti dimaksud sekaligus mengesahkan Peraturan Dana Pensiun Bank Indonesia Iuran Pasti, yang berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud," tulis Anggar dalam pengumuman resmi yang dikutip Bisnis pada Senin (5/7/2021).

Menurutnya, pembentukan dana pensiun BI tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 13/2016 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja.

Beleid itu mengatur bahwa untuk mendapat pengesahan pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), entitas pendiri harus mengajukan permohonan kepada OJK. Dalam hal ini, BI merupakan pendiri dana pensiun tersebut.

Dana Pensiun BI Iuran Pasti beralamat di Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jalan M.H. Thamrin nomor 2, Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini