Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan BPKH Tahun 2020 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, Opini WTP yang diterima merupakan hal yang sangat penting bukti akuntabilitas pengelolaan dana haji dalam mempertahankan kepercayaan masyarakat.
“Opini WTP juga menjadi bukti bahwa dana haji telah dikelola secara profesional, hati-hati, transparan dan akuntabel," ucap Anggito dalam keterangan resmi, dikutip Senin (5/7/2021).
Posisi dana haji yang dikelola BPKH sampai dengan Desember 2020 mengalami peningkatan 16,56 persen atau menjadi Rp144,91 triliun, terdiri dari Rp141,32 triliun alokasi dana penyelenggaraan Ibadah haji dan Rp3,58 triliun Dana Abadi Umat.
Kemudian rasio solvabilitas BPKH sejak 2018 hingga 2020 mengalami pertumbuhan, dari 104 persen menjadi 108 persen. Sementara, neraca BPKH 2020 menunjukkan jumlah kewajiban kepada Jemaah tunda/batal berangkat sebesar Rp8,6 triliun.
Untuk laporan operasional, pada 2020 BPKH mencatat surplus sebesar Rp5,8 triliun. BPKH juga telah menyalurkan dana Rp2 triliun dalam bentuk virtual account bagi jemaah tunda dan jemaah tunggu.
Selain memberikan opini WTP, BPK juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada BPKH. Menanggapi tersebut, Anggito mengapresiasi dan telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Anggito turut mengapresiasi kinerja BPK dalam melakukan audit terhadap laporan BPKH. "BPK juga menjunjung tinggi independensi, Objektivitas dan Profesionalisme dalam mengawasi Dana Haji," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel