Bisnis.com, JAKARTA - Aturan terkait dengan bank digital siap dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas menyatakan aturan anyar tersebut rencananya dirilis paling lambat pada awal bulan ini.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiana menyampaikan proses pembuatan aturan telah selesai. Otoritas bakal merilis pekan ini atau awal bulan depan.
“Proses rule making rule-nya sudah selesai. Mudah-mudahan paling lambat awal Juli [dirilis],” ujarnya kepada Bisnis belum lama ini.
Heru menyampaikan Peraturan OJK itu sedang dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Oleh karena itu, masih perlu waktu sebelum dirilis.
OJK sebelumnya memastikan akan merilis ketentuan yang mengatur mengenai bank digital pada semester I/2021. Aturan tersebut akan mengatur mengenai operasional bank digital di Tanah Air.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot pernah menyampaikan regulator sedang menyiapkan rancangan POJK mengenai bank umum yang di dalamnya juga akan mengatur pendirian bank baru, termasuk yang ingin mendirikan bank fully digital.
Dia juga menyatakan bahwa OJK tidak memiliki dikotomi bank digital atau bank umum, tetapi bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) sebagaimana ditegaskan dalam UU perbankan.
Menurutnya yang terjadi saat ini adalah upaya menyesuaikan perilaku nasabah, di mana beberapa bank telah melakukan transformasi dari tradisional ke layanan digital.
Adapun, Deputi Direktur Basel dan Perbankan Internasional OJK Tony mengatakan sejumlah bank telah mengklaim sebagai bank fully digital atau akan mentrasformasikan diri menjadi bank fully digital di Indonesia.
Ada 7 bank yang dalam proses go digital, seperti Bank BCA Digital, PT BRI Agroniaga Tbk., PT Bank Neo Commerce Tbk., PT Bank Capital Tbk., PT Bank Harda Internasional Tbk., PT Bank QNB Indonesia Tbk., dan PT KEB HanaBank.
Sementara, bank yang menobatkan diri sebagai bank digital yakni Jenius dari Bank BTPN, Wokee dari Bank Bukopin, Digibank dari Bank DBS, TMRW Bank UOB, MotionBank dari MNC Bank, dan Jago dari Bank Jago.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel