Diskon PPnBM 100 Persen Diperpanjang, Ini Syarat Kredit Mobil di Bank Mandiri

Bisnis.com,05 Jul 2021, 15:44 WIB
Penulis: Khadijah Shahnaz
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang milik PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. di Jakarta, Kamis (4/7). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Melalui peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 77/2021, pemerintah resmi memperpanjang masa pemberian insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100 persen atas kendaraan bermotor berkapasitas hingga 1.500 cc sampai dengan Agustus 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100 persen untuk mobil berkapasitas 1.500 cc diperpanjang hingga Agustus 2021 pada 14 Juni 2021.

Sebelumnya, diskon 100 persen hanya berlaku sampai Mei 2021. Aturan terkait diskon PPnBM tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.

Mulanya, diskon PPnBM 100 persen berlaku sejak Maret-Mei 2021. Lalu, diskon PPnBM yang diberikan Juni-Agustus 2021 dikurangi menjadi 50 persen. Selanjutnya, insentif untuk periode September sampai Desember 2021 berkurang menjadi hanya 25 persen.

Aturan ini berlaku untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.

Jika Anda tertarik untuk menggunakan stimulus PPnBM untuk membeli mobil baru, berikut persyaratan dan tawaran bunga dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Dilansir dari laman resmi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., Mandiri Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) adalah fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor untuk nasabah perseorangan atau badan usaha. Memiliki tagline "Miliki Kendaraan Gak Pakai Ribet", Bank Mandiri menawarkan bunga mulai dari 3,5 persen dengan down payment (DP) mulai dari 15 persen.

Adapun persyaratannya berupa berikut:

1. Fotokopi KTP (suami-istri)/KITAS & paspor (WNA)
2. Akta nikah (jika sudah menikah)
3. Fotokopi KK
4. Fotokopi PBB/AJB/Sertifikat Kepemilikan Rumah
5. Fotokopi rekening tabungan/koran 3 bulan terakhir
6. Fotokopi slip gaji/surat keterangan penghasilan
7. Fotokopi SITU/SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)
8. Fotokopi NPWP
9. Fotokopi SIUP (bisa diganti dengan dokumen SKU, kecuali untuk badan usaha)
10. Fotokopi TDP
11. Fotokopi akta pendirian & perubahan badan usaha
12. Fotokopi izin praktik (profesi dengan persyaratan legalitas)
13. Fotokopi SK Menteri Kehakiman
14. Fotokopi laporan keuangan (2 tahun terakhit untuk pembiayaan >Rp2 miliar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini