Catat! Dokter Gigi Tak Buka Praktik Selama PPKM Darurat

Bisnis.com,06 Jul 2021, 17:14 WIB
Penulis: Mutiara Nabila
Dokter Gigi/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh dokter gigi agar tak membuka praktik selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa dan Bali sampai 20 Juli 2021.

Surat yang ditandatangani Ketua Umum Pengurus Besar PDGI Sri Hananto tersebut dibuat berdasarkan adanya PPKM Jawa Bali dan peningkatan kasus Covid-19 yang semakin tinggi di Indonesia.

Adapun, pada surat teersebut tertulis imbauan pertama agar sementara seluruh anggota PDGI tidak membuka praktik dokter gigi.

Kedua, bagi dokter gigi yang tetap membuka praktik, hanya untuk melayani kasus darurat dan dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) level 3.

Ketiga, dianjurkan pula untuk memberikan pelayanan kepada pasien melalui teledentristry, seperti pelayanan kesehatan lainnya menggunakan telemedicine.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan juga mengimbau masyarakat yang memerlukan bantuan tenaga medis agar berkonsultasi dengan dokter secara daring melalui latform telemedicine.

Kemenkes bekerja sama dengan 11 platform telemedicine. Adapun, Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa layanan ini sementara masih hanya tersedia di Jakarta.

Harapannya, dengan ada layanan tersebut masyarakat tak perlu berkunjung ke rumah sakit, yang saat ini sedang penuh pasien Covid-19 dan terpapar viral load Covid-19 tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini