Kemendagri Minta Pemda Percepat Penyaluran Bansos

Bisnis.com,06 Jul 2021, 20:59 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Mendagri Tito Karnavian./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah mulai mempercepat penyaluran bantuan sosial dan jaring pengaman sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Agar Pemda mengeluarkan Bansosnya," kata Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Suhajar Diantoro dalam keterangan resmi, Selasa (6/7/2021).

Lebih lanjut, dia meminta agar ketentuan terkait pengendalian dan pengetatan aktivitas masyarakat yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 15/2021 dijalankan tanpa keraguan.

"Agar Pemda meningkatkan sosialisasi PPKM Darurat, dan kedua agar hati-hati dalam pembatasan atau penertiban rakyat yang berada pada kelompok berpendapatan rendah atau income harian," sambungnya.

Permintaan ini juga sesuai dengan diktum kedelapan Inmendagri 15/2021. Disebutkan bahwa kepala daerah mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.

Apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19, Pemda diminta menerapkan sejumlah langkah.

Pertama, melakukan rasionalisasi atau realokasi anggaran dari program yang kurang prioritas pada anggaran anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial.

Kedua, pengambilan kebijakan berpedoman kepada Pasal 4 dan Pasal 5 Permendahri No 20/2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Pasal 3 - Pasal 6 Permendahri No 39/2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan APBD.

Sementara itu, terhadap percepatan penyaluran dan pelaksanaan BLT-Dana Desa (BLT-DD), Bupati Wali Kota diminta untuk melakukan percepatan evaluasi APBDesa bagi Desa yang belum menetapkan Peraturan Desa mengenai APBDesa, pengesahan data KPM oleh pemerintah Daerah, perekaman Data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Kepala Desa diminta untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM, dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala daerah juga diminta melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

"Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 yang telah dikeluarkan, diktum kedelapan dan kesembilan dapat dijadikan pedoman bagi kawan-kawan di daerah, tentunya Pak Gubernur, Bupati/Walikota menugaskan Sekda sebagai ketua panitia anggaran," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini