Maaf! Sektor Swasta Non-Esensial, Jangan Paksa Pekerja Masuk Kantor

Bisnis.com,06 Jul 2021, 21:43 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Jajaran gedung perkantoran di Jakarta, Senin (24/8/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta sektor swasta non-esensial tidak memaksakan karyawan bekerja dari kantor.

Dia meminta seluruh lapisan masyarakat diminta mematuhi peraturan PPKM Darurat demi mencapai hasil maksimal. Karyawan juga diharapkan dapat bekerja dari rumah demi mencegah penularan akibat mobilisasi pegawai kantoran.

"Dimohon juga bagi sektor swasta non-esensial untuk mematuhi peraturan dan tidak memaksakan pegawainya untuk bekerja dari kantor," katanya melalui kanal Youtube Setpres, Selasa (6/7/2021).

Lebih lanjut, pelaksanaan PPKM Darurat kata dia membutuhkan peran aktif Pemerintah Daerah dalam menegakkan peraturan Inmendagri No 15/2021.

Di sisi lain, pemerintah terus memastikan kebutuhan pasien Covid-19 tetap tersedia baik untuk pasien yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, maupun sedang isolasi mandiri.

"Oleh karena itu, saya meminta masyarakat tidak khawatir akan ketersediaan obat-obatan ini," terangnya.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan terus memastikan pasien positif Covid-19 dapat mudah mengakses layanan kesehatan. Langkah dimaksud seperti melakukan kerja sama dengan 11 platform telemedicine untuk menyediakan layanan konsultasi dan obat gratis bagi pasien isolasi mandiri.

Adapun, 11 platform telemedicine tersebut sudah terintegrasi dengan laboratorium tes PCR. Hasilnya pasien bisa melakukan tes PCR melalui 11 platform telemedicine yang dimaksud.

Seluruh platform itu yakni Alodokter, GetWell, Good Doctor, Halodoc, KlinikGo, KlikDokter, Link Segat, Milvik Dokter, ProSehat, SehatQ dan YesDok.

"Untuk tahap awal, fasilitas layanan ini akan tesedia untuk wilayah Jakarta," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini