Investor Siap Pantau Ya! Bundamedik (BMHS) Resmi IPO Hari Ini

Bisnis.com,06 Jul 2021, 08:10 WIB
Penulis: Aprianto Cahyo Nugroho
RSI Bunda Jakarta/bunda.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali kedatangan emiten anyar di pasar modal pada hari ini, Selasa (6/7/2021).

PT Bundamedik Tbk. akan mencatatkan penawaran umum perdana (IPO) di papan utama BEI mulai perdagangan hari ini, Selasa (6/7/2021). Perseroan akan menjadi perusahaan tercatat ke-24 di BEI sepanjang tahun 2021 ini.

Emiten yang mendapat kode saham BMHS tersebut akan melepas sebanyak–banyaknya 620 juta saham atau setara dengan 7,26 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah penawaran umum dan pelaksanaan konversi obligasi.

Berdasarkan pengumuman di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), saham BMHS ditawarkan dengan nilai nominal Rp20 dan harga penawaran sebesar Rp340 per saham.

Dengan demikian, perseroan diperkirakan meraup dana sekitar Rp210,8 miliar dari IPO.

Direktur Utama Bundamedik Mesha Rizal Sini  menjelaskan perseroan menggunakan dana raihan IPO sebesar Rp157 miliar lebih digunakan untuk membeli kembali sisa pokok obligasi dari Akasya Investment.

Pada saat yang bersamaan, perseroan juga menerbitkan 421,41 juta lembar saham baru yang dikeluarkan dari portepel sebagai konversi obligasi. Nilai obligasi yang dikonversi menjadi saham adalah Rp143,28 miliar atau setara Rp340 per lembar. 

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan BMHS sebagai efek syariah. Perseroan dianggap memenuhi kriteria syariah yang sudah ditetapkan.

Menjelang keputusan dikeluarkannya tanggal efektif saham Bundamedik ke lantai bursa oleh BAPEPAM, OJK melalui surat keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan  Nomor: Kep-28/D.04/2021, pada 28 Juni 2021 telah menetapkan saham PT Bundamedik merupakan Efek Syariah.

Managing Director BMHS (Bundamedik Healthcare System) Nurhadi Yudiyantho mengatakan dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, maka nantinya saham perseroan akan masuk dalam Daftar Efek Syariah, sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-63/D.04/2020 Tanggal 23 November 2020 tentang Efek Syariah.

“Keputusan yang dikeluarkan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil telaah Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT Bundamedik,” katanya, Minggu (4/7/2021).

Bundamedik adalah penyedia layanan kesehatan yang berdiri sejak 1973 dengan rekam jejak dan keahlian yang kuat dalam perawatan premium. Dengan  mengedepankan 3 pilar layanan kesehatan yang dimiliki yaitu rumah sakit dan klinik, jejaring klinik fertilitas Morula, serta laboratorium Diagnos Indonesia, perusahaan telah menciptakan ekosistem kesehatan terdepan dan terintegrasi.

Bundamedik memiliki 5 rumah sakit, 2 klinik, 10 klinik bayi tabung, dan 19 laboratorium yang tersebar di 25 kota di seluruh Indonesia, antara lain Jakarta, Depok, dan Padang.

Sebagai pengelola RSIA Bunda Jakarta, RSU Bunda Margonda, RSU Bunda Padang, RSU Bunda Jakarta dan RSIA Citra Ananda, saat ini Bundamedik memiliki  kapasitas tempat tidur 417 buah, 65 dokter umum, 350 dokter spesialis serta 1914 tenaga perawat, dan staf pendukung lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini