Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa kanal pemasaran digital bisa memiliki peran lebih besar ke depannya di industri asuransi, khususnya setelah pandemi Covid-19 yang memaksa adopsi digital lebih cepat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi pada Senin (5/7/2021). Menurutnya, perusahaaan asuransi perlu beradaptasi terhadap perubahan perilaku masyarakat dan cepatnya perkembangan teknologi.
Digitalisasi pun menjadi mutlak untuk dilakukan di tengah penerapan protokol kesehatan yang membatasi aktivitas tatap muka. Menurut Riswinandi, perusahaan asuransi harus menyesuaikan proses bisnisnya untuk memebrikan layanan terbaik dan menjaga kelangsungan bisnis ke depannya.
"Dari sisi pemasaran, teknologi informasi dapat memberikan akses yang baik unuk asuransi menjangkau segmen pasar yang lebih luas. Kita melihat banyak dari masyarakat sudah melek teknologi," ujar Riswinandi pada Senin (5/7/2021).
Menurutnya, platform insurtech tercatat mampu mengumpulkan premi Rp811,7 miliar sepanjang 2020. Jumlah itu memang baru mencakup 3,4 persen dari total premi industri asuransi, tetapi Riswinandi meyakini di masa depan perannya akan lebih signifikan.
Keyakinan Riswinandi itu didasari oleh sejumlah aspek. Misalnya, adaptasi teknologi yang kian masif selama pandemi Covid-19, masyarakat pun semakin terbiasa menggunakan teknologi dalam keseharian sehingga pembelian asuransi pun dapat dilakukan melalui kanal digital.
Selain itu, otoritas pun telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait aturan pemasaran produk asurasi, yang memberikan keleluasaan bagi saluran alternatif seperti insurtech. Melalui aturan itu, OJK pun memberikan kesempatan bagi perusahaan asuransi untuk bekerja sama dengan badan usaha bukan bank dalam memasarkan proteksi.
"Walaupun asuransi masih bergantung pada kanal konvensional, kanal digital diharapkan bsia memaninkan peran yang lebih besar," ujar Riswinandi.
Dia pun menilai bahwa pemanfaatan kanal digital tidak hanya terkait dengan pemasaran, tetapi juga akan mendorong tingkat literasi asuransi. Saat ini, literasi asuransi masyarakat masih terbilang rendah, lebih kecil dari layanan jasa keuangan lainnya seperti perbankan.
"Dengan melihat tingkat literasi masyarakat yang cukup jauh, maka produk dan atau layanan melalui jalur digital ini detilnya merupakan produk asuransi yang relatif sederhana tapi beranfaat, lebih pada produk proteksi," ujar Riswinandi.
Pandemi Covid-19 ini dinilai sebagai momentum yang tepat untuk meningkatkan awareness asuransi. Kondisi sosial, politik, dan ekonomi yang tidak pasti menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk memiliki proteksi berasuransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel