Bisnis.com, JAKARTA — Klaim asuransi jiwa tercatat mengalami kenaikan cukup signifikan pada kuartal I/2021. Pandemi Covid-19 dinilai sebagai dalangnya, karena klaim-klaim tersebut berkaitan dengan kondisi ekonomi, kesehatan, dan kematian tertanggung.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon dalam gelaran Bisnis Indonesia Mid Year 2021 Economic Outlook bertajuk Prospek Ekonomi Indonesia Pasca-Stimulus dan Vaksinasi, Selasa (6/7/2021).
Budi menjabarkan bahwa sepanjang kuartal I/2021, industri asuransi jiwa membayarkan klaim Rp47,69 triliun. Jumlah itu meningkat 23,5 persen (year-on-year/yoy) dari kuartal I/2020 senilai Rp38,6 triliun.
Dengan peningkatan yang cukup signifikan itu, artinya pada kuartal I/2021, rata-rata pembayaran klaim asuransi jiwa senilai Rp15,89 triliun per bulannya. Jumlah itu lebih besar dari rata-rata pembayaran klaim sepanjang 2020 senilai Rp12,59 triliun per bulan, dengan total klaim Rp151,1 triliun pada tahun lalu.
"Kuartal I/2021, jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2019 dan 2020 mengalami peningkatan signifikan, kuartal pertama ini sudah hampir Rp48 triliun. Kami percaya ini sebagai dampak pandemi, banyaknya kebutuhan nasabah, manfaat meninggal dunia juga mengalami peningkatan," ujar Budi pada Selasa (6/7/2021).
Peningkatan klaim terbesar pada kuartal I/2021 terjadi di jenis klaim nilai tebus, yakni mencapai Rp28,54 triliun. Jumlah itu naik 30,6 persen (yoy) dari sebelumnya senilai Rp21,8 triliun.
Menurut Budi, tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19 membuat banyak nasabah yang mengembalikan polisnya kepada perusahaan asuransi dan menerima berapa pun nilai tunai yang ada dari polis tersebut. Kondisi serupa pun tercermin dari klaim sebagian (partial withdrawal) per kuartal I/2021 yang mencapai Rp6,2 triliun.
Selain itu, kenaikan cukup tinggi terjadi dalam pembayaran manfaat meninggal dunia. AAJI mencatat klaim itu pada kuartal I/2021 mencapai Rp4,45 triliun atau melonjak 61,8 persen (yoy) dari sebelumnya yang senilai Rp2,7 triliun.
"Klaim kematian yang sebelumnya setiap tahun berkisar Rp8–9 triliun, pada tahun lalu menjadi Rp12,2 triliun," ujar Budi.
Menurutnya, pembayaran klaim oleh asuransi jiwa menunjukkan bahwa industri tersebut likuid dan dapat memenuhi kewajiban kepada nasabah. Budi pun mengingatkan para anggota AAJI agar menjaga tanggung jawab itu, khususnya di era pandemi Covid-19 saat nasabah sangat membutuhkan dukungan asuransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel