Perusahaan Penjaminan Disarankan Bentuk Konsorsium, Kenapa?

Bisnis.com,06 Jul 2021, 19:40 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Pengunjung melihat produk UMKM di Jakarta, belum lama ini. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan-perusahaan penjaminan disarankan perlu melakukan sinergi dalam mendorong perkembangan usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM) serta meningkatkan kapasitas bisnis. Salah satunya dengan membentuk konsorsium.

Hal tersebut disampaikan oleh praktisi industri keuangan Diding Suridja Anwar dalam gelaran Bisnis Indonesia Mid Year 2021 Economic Outlook bertajuk Prospek Ekonomi Indonesia Pasca-Stimulus dan Vaksinasi, Selasa (6/7/2021).

Diding yang merupakan Mantan Direktur Utama PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) menilai bahwa pandemi Covid-19 memberikan tekanan yang besar bagi UMKM, seiring terbatasnya aktivitas tatap muka. Menurutnya, perusahaan penjaminan harus memperkuat dukungan bagi UMKM saat ini.

Menurutnya, perusahaan-perusahaan memang sudah menjalankan tugasnya dengan menjamin kredit UMKM. Namun, peran itu perlu diperkuat dengan memperluas cakupan penjaminan dan jumlah UMKM sebagai debitur.

"Coba lakukan kolaborasi pentahelix, baik dengan media, pemerintah, sesama industri keuangan lain seperti perusahaan pembiayaan dan asuransi, untuk sama-sama meningkatkan kualitas UMKM," ujar Diding pada Selasa (6/7/2021).

Dia memaklumi belum adanya kerja sama khusus antara perusahaan-perusahaan penjaminan dalam meningkatkan kapasitas UMKM saat pandemi Covid-19. Meskipun terdapat Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo), Diding menilai kerja sama lebih kuat harus dilakukan.

Menurutnya, anggota Asippindo sebagian besar merupakan perusahaan penjaminan kredit daerah (Jamkrida). Adanya kerja sama yang lebih kuat dapat membuat mereka mendorong UMKM di seluruh wilayah dengan lebih optimal.

Diding bahkan menyarankan perusahaan-perusahaan penjaminan untuk membentuk konsorsium, seperti halnya yang dilakukan perusahaan-perusahaan asuransi umum dalam melakukan penutupan asuransi barang milik negara (BMN).

"Dapat belajar melakukan konsorsium seperti di asuransi, lalu mohon pandangan dan restu kepada Otoritas Jasa Keuangan [OJK]," ujarnya.

Keberadaan konsorsium dinilai dapat memperkuat peranan perusahaan-perusahaan penjaminan dalam membantu UMKM. Selain itu, pemerataan portofolio ke berbagai sektor penjaminan pun dapat dilakukan karena kapasitas konsorsium yang besar.

Misalnya, Diding menyoroti alokasi kredit usaha rakyat (KUR) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk sektor konstruksi dan infrastruktur yang belum menyentuh Rp1 triliun. Keberadaan konsorsium penjaminan dinilai mampu mendorong peningkatan alokasi dana itu, karena adanya proteksi penyaluran dana.

"Dalam konteks infrastruktur misalnya, dialog perusahaan-perusahaan penjaminan dapat dilakukan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat [PUPR]. Seluruh pihak bisa bekerja sama mendukung pengembangan UMKM dan pemerataan dana," ujar Diding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini