Kantor Pencatatan Sipil di Kabupaten Cirebon Tutup Selama PPKM Darurat

Bisnis.com,06 Jul 2021, 15:40 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, CIREBON - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon menutup sementara layanan tatap muka bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan dokumen kependudukan.

Kebijakan tersebut dilakukan seiring adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang dilakukan sejak 3-20 Juli 2021.

Pantauan Bisnis.com, Selasa (6/7/2021) di kantor Disdukcapil Kabupaten Cirebon di Jalan Sunan Muria, Kecamatan Sumber, gerbang kantor tersebut tampak terkunci. Sejumlah petugas keamanan tidak tampak berjaga seperti biasanya.

Di gerbang tersebut ditempelkan lembaran pengumuman yang bertuliskan "Mohon maaf sebesar-besarnya, diberitakan sehubungan dengan merebaknya wabah Covid-19, untuk pelayanan disdukcapil dihentikan sementara."

Sejumlah warga yang hendak melakukan proses penerbitan dokumen kependudukan pun terpaksa memutar balik. Namun, beberapa warga di antaranya masih tetap menunggu di kantor tersebut.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon Ade Setiadi mengatakan pelayanan di kantor catatan sipil itu akan beroperasi kembali pada 21 Juli 2021 atau setelah pemberlakuan PPKM.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan, kata Ade, bisa mendatangi kantor kecamatan sesuai domisili atau pun menghubungi 085213595567, 085314466698, atau 085283736452.

"Penutupan dilakukan sesuai Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021, perubahan dari presiden nomor 99 tahun 2020," kata Ade di Kabupaten Cirebon, Selasa (6/7/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini