Resmi! Pemerintah Rilis PP Holding BUMN Ultra Mikro

Bisnis.com,06 Jul 2021, 14:04 WIB
Penulis: M. Richard & Khadijah Shahnaz
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah resmi menerbitkan peraturan pemerintah (PP) untuk memfasilitasi pembentukan Holding Ultra Mikro pada tahun ini.

Berdasarkan laman kementerian BUMN (6/7/2021), pemerintah menerbitkan PP No.73 Tahun 2021 Tentang Penyertaan Modal Negara Ke Dalam Modal Saham Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang ditetapkan dan diundangkan pada 2 Juli 2021.

Aturan ini menetapkan Pemerintah Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Bank BRI yang statusnya sebagai perusahaan perseroan.

Penambahan penyertaan modal negara tersebut melalui pengambilan bagian secara penuh hak Negara Republik Indonesia terhadap saham baru yang diterbitkan Bank BRI melalui hak memesan efek terlebih dahulu kepada seluruh pemegang saham berdasarkan ketentuanperaturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero)

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebanyak 6.24 juta saham Seri B pada Pegadaian dan 3.79 juta saham Seri B pada PNM

"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," bunyi PP tersebut sebagaimana dikutip Bisnis, Selasa (6/7/2021).

Dengan adanya PP Nomor 73 Tahun 2021, Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menilai jalan penguatan pemberdayaan ekonomi wong cilik melalui Holding Ultra Mikro (UMi) kian nyata. Dengan lahirnya payung hukum tersebut, integrasi ekosistem usaha ultra mikro dinilai akan semakin kuat.

Direktur Utama LPPI Mirza Adityaswara mengatakan dengan adanya landasan hukum tersebut, pemberdayaan usaha masyarakat kecil akan semakin kuat. Akses pendanaan usaha masyarakat kecil pun akan semakin terintegrasi.

"Holding ini positif karena akan membuat permodalan lembaga pembiayaan serta sumber dana kredit mikro menjadi lebih kuat. Ini bagus untuk [lebih memberdayakan rakyat kecil] di Indonesia," katanya dalam keterangan resmi.

Dia menilai, hal itu diperlukan untuk menunjang kekuatan pondasi perekonomian Indonesia ke depan. Sebabnya, menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, hingga 2019 saja terdapat sekitar 64 juta unit usaha mikro termasuk ultra mikro di dalamnya.

Jumlah itu setara 98 persen lebih dari total unit usaha nasional. Dari jumlah itu baru setengahnya yang tersentuh lembaga keuangan formal. Sisanya masih mengandalkan jasa rentenir atau bantuan keluarga untuk meningkatkan daya usaha.

Dia mengatakan, dengan resmi hadirnya holding UMi, potensi pertumbuhan ekonomi masyarakat di tataran bawah mudah direkam, dipetakan dan dikembangkan. Selain itu, integrasi lewat Holding UMi mempermudah mitigasi risiko.

"Diharapkan juga informasi kredit menjadi lebih terintegrasi. Ini untuk menangkap potensi pertumbuhan sekaligus mitigasi risiko," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini