Menko Airlangga: Pemda Dilarang Keras Turunkan Standard Jumlah Tes Covid-19

Bisnis.com,07 Jul 2021, 13:16 WIB
Penulis: Dany Saputra
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto - Youtube Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa standar testing Covid-19 mengikuti positivity rate suatu daerah, sesuai dengan rekomendasi World Health Organization.

Oleh karena itu, Airlangga mengatakan standar minimal testing Covid-19 harus dicapai dan pemerintah daerah tidak dapat mengurangi jumlah testing sehingga positivity rate di daerahnya “menurun”.

“Dengan demikian standarnya dikunci, karena positivity rate ini sangat penting terutama untuk memonitor kontak erat,” jelas Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/7/2021).

Adapun, pemerintah telah menginstruksikan peningkatan 3T (testing, tracing, treatment) melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), termasuk pada 43 kabupaten/kota di 20 provinsi di luar Jawa yang mengalami pengetatan PPKM Mikro hingga 20 Juli mendatang.

Dalam instruksi tersebut, peningkatan target jumlah tes per hari untuk masing-masing daerah telah ditetapkan sesuai dengan positivity rate-nya. Misalnya, target jumlah testing per hari di Kota Bandar Lampung, Lampung harus mencapai minimal 2.333 tes/hari, sesuai dengan positivity rate 41,56 persen.

Lalu, jumlah testing per hari di Kota Palembang, Sumatera Selatan harus mencapai minimal 2.454 tes/hari, sesuai dengan positivity rate 24,14 persen.

“Dengan varian Delta ini, kita harus meningkatkan jumlah [testing] tracing per hari, sehingga maisng-masing di 43 kabupaten/kota ini melakukan testing dan tracing sesuai dengan standar yang direkomendasikan WHO,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini