Bisnis.com, JAKARTA – Lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir ini memaksa pemerintah memberlakukan PPKM Darurat pada 3-21 Juli 2021.
Bukan tidak mungkin, kondisi tersebut membuat bisnis-bisnis penopang utama seperti perbankan akan terpukul lebih parah ketimbang tahun lalu.
Adapun, pada kuartal I/2021 sinyal positif sudah mulai tampak terhadap kinerja sektor perbankan. Namun, memasuki paruh kedua jalan terjal kembali muncul, pandemi yang kembali menanjak membuat perbankan harus mengencangkan sabuk pengamannya.