Anies Sidak Kantor Equity Life, Ini Aturan PPKM Darurat bagi Perusahaan Asuransi

Bisnis.com,07 Jul 2021, 11:29 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segel kantor PT Ray White Indonesia di Jakarta karena melanggar ketentuan PPKM Darurat, Selasa (6/7/2021). KIBI/Bisnis-Nancy Junita @aniesbasweda

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan sidak ke perkantoran yang beroperasi secara langsung, salah satunya PT Equity Life Indonesia. Bagaimana ketentuan operasional perusahaan asuransi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat?

Pada Selasa (6/7/2021), Anies melakukan sidak ke Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat dan mendapati dua perusahaan yang beroperasi di sana. Keduanya yakni perusahaan agen properti PT Ray White Indonesia dan perusahaan asuransi PT Equity Life Indonesia.

Dia menyatakan bahwa kedua perusahaan langsung diproses hukum karena melanggar ketentuan PPKM Darurat. Menurut Anies, perusahaan sektor non-esensial dan non-kritikal di Jakarta dilarang untuk melakukan operasional secara langsung dan karyawan harus bekerja dari rumah (work from home/WFH).

“Saya minta kepada semua mari kita ambil sikap tanggungjawab, ini bukan sekedar soal peraturan, pasal, ini adalah soal melindungi sesama, saudara-saudara kita,” ujar Anies selepas melakukan inspeksi di dua perusahaan tersebut, Selasa (6/7/2021).

Corporate Communication Equity Life Yuliarti menjelaskan bahwa pihaknya sebagai perusahaan asuransi termasuk ke dalam sektor esensial sehingga dapat beroperasi. Pihaknya pun memastikan dari sisi internal bahwa telah memenuhi ketentuan manajemen pengelola gedung dan peraturan pemerintah.

Menurut Yuliarti, terdapat sistem perhitungan jumlah karyawan di setiap lantai dari manajemen pengelola gedung. Dengan demikian, jika jumlah karyawan yang hadir di setiap lantai melebihi kapasitas maka sistem secara otomatis akan memberikan peringatan dan perusahaan terkait akan memperoleh teguran dari manajemen gedung.

"Di lantai 43 jadi ada Ray White sama Equity Life. Kami memang operasional, ada bagian customer service, ada bagian klaim, kalau sesuai dengan ketentuan kami memenuhi dan itu ada datanya, kami [beroperasi dengan kapasitas karyawan] 20–25 persen," ujar Yuliarti kepada Bisnis, Selasa (6/7/2021).

Dia menilai bahwa dalam kondisi saat ini penting bagi perusahaan asuransi untuk menjaga operasionalnya agar tetap bisa melayani keperluan para nasabah. Equity Life pun menyatakan tetap beroperasi sesuai ketentuan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat di kantornya.

"Kalau disegel kami enggak bisa beroperasi, kasihan asuransi. Sekarang orang lagi butuh asuransi dan lain sebagainya," ujarnya.

Lantas, bagaimana ketentuan operasional bagi perusahaan asuransi? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa perusahaan asuransi dan lembaga jasa keuangan lainnya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas kantor.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan bahwa pihaknya mendukung upaya pemerintah yang menerapkan kebijakan PPKM Darurat di Jawa–Bali pada 3–20 Juli 2021. Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilakukan dengan menyesuaikan jam kerja dan mobilitas pegawai sesuai ketentuan.

OJK meminta pelaku sektor jasa keuangan di perbankan, industri keuangan non bank (IKNB), dan pasar modal untuk mengikuti penerapan PPKM darurat. Sektor-sektor itu, termasuk asuransi sebagai bagian dari IKNB, tergolong ke dalam kategori esensial.

"Seluruh lembaga jasa keuangan akan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan antara lain menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi [online mobile/digital], serta melakukan pola hidup bersih dan sehat," ujar Anto.

Pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, self regulatory organization di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.

Selain itu, OJK pun menghimbau penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala.

"OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Kapolda di Jawa-Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan tetap berjalan dengan baik," ujar Anto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini