KLHK Masih Perjuangkan Pengurangan PPN Industri Daur Ulang

Bisnis.com,07 Jul 2021, 11:48 WIB
Penulis: Ipak Ayu
Pekerja mengemas biji plastik usai dijemur di salah satu industri pengolahan limbah plastik di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut masih memperjuangkan insentif fiskal agar industri daur ulang lebih kompetitif dan berdaya saing 

Direktur Pengelolaan Sampah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK Novrizal Tahar mengatakan hingga saat ini konsep sirkular masih paling ideal untuk pengelolaan sampah di Indonesia.

Untuk itu, pemerintah memiliki konsep dan narasi besar dalam menyelesaikan persoalan sampah dengan konsep tersebut.

"Salah satu upaya dengan memperbesar ekosistem industri daur ulang dan memberikan insentif fiskal. Kami masih perjuangkan pengurangan PPN yang saat ini masih 10 persen untuk menjadi 2 persen," katanya dalam webinar Prospek Bisnis Daur Ulang, Rabu (7/6/2021).

Novrizal menyebut upaya lain untuk memperbesar ekosistem daur ulang itu, pemerintah melakukan pengetatan impor scrab atau bahan baku sampah. Hal itu agar menjaga keseimbangan pasokan di dalam negeri dan menjamin pertumbuhan yang berkesinambungan.

Menurut Novrizal, pihaknya juga telah bekerjasama dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan untuk mengembangkan peta jalan, di mana pada 2030 industri daur ulang di dalam negeri mampu mendapatkan seluruh bahan baku yang dibutuhkan baik sampah dari plastik dan kertas yang terpilah di dalam negeri sendiri.

Hal itu juga sesuai dengan proyeksi peningkatan sampah dalam negeri yang akan meningkat hingga tiga kali lipat dari saat ini pada 2030 mendatang.

"Kebutuhan bahan baku sampah industri kita 7 juta sementara yang mampu dipenuhi dari dalam negeri hanya 52 persennya. Di sinilah perlu pengembangan baik dengan IT sistem dan kerja sama antar stakeholder penting seperti asosiasi pemulung," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini